Pengertian Lembaga Keuangan :
Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution) Pengertian Formal Lembaga Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”
Bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau melalui pasar modal . A bank connects customers with capital deficits to customers with capital surpluses . Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal .
Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution) Pengertian Formal Lembaga Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”
Bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau melalui pasar modal . A bank connects customers with capital deficits to customers with capital surpluses . Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal .
Definisi, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam
Perekonomian
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No.
10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah
ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan
bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu
satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh
bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar
listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm,
membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jenis-jenis Bank:
Bank dilihat dari segi kepemilikannya
Bank dilihat dari segi kepemilikannya
Maksudnya adalah siapa-siapa yang memiliki bank
tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham
yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Adapun jenis-jenis Perbankan di
Indonesia diatur pada Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan
bahwa jenis perbankan terbagi 2 (dua) antara lain :
1. Bank Umum, yakni bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang menerima simpanan dalam
bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana yang telah
ditentukan bahwa hanya terdapat 2 (dua) jenis Perbankan di Indonesia, maka
usaha-usaha Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 (dua) jenis bank
tersebut saja, yakni :
1. Usaha Bank Umum, sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No. 7 Tahun
1992. Namun setelah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998, maka ketentuan dalam
huruf m diganti dan berbunyi, menyediakan pembiayaan dan atau melakukan
kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun
1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi, menyediakan pembiyaan dan
penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terkait fungsi, maka bank di
Indonesia menjalankan fungsinya sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 10
Tahun 1998, yakni sebagai berikut :
1. Fungsi utama adalah sebagai tempat menghimpun dana dari
masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka
serta simpanan dalam rekening koran atau giro; dan
2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit, Bank memberikan
kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar